Syarat pembuatan KTP Batam bagi warga pendatang.







To BatamBlitzer,
Berikut adalah persyaratan administrasi yang harus di penuhi dalam proses pembuatan KTP baru bagi warga pendatang di pulau Batam:
1. Surat pindah dari Kelurahan/Desa yang diketahui Camat daerah asal dan Surat Keterangan pindah dari Dinas Administrasi kependudukan daerah asal.
2. Surat Pengantar RT/RW.
3. Surat Pengantar dari Lurah.
4. Fotocopy Surat Nikah sebanyak 3(tiga) lembar ( bagi yang sudah menikah )
5. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Paspor sebnayak 3(tiga) lembar.
6. Pas Foto sebanyak 3(tiga) lembar.

OK!! Pastikan anda memiliki KTP.

0 komentar:

Posting Komentar