Syarat menjadi kepala daerah menurut UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat :

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang DasarNegara Republik lndonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
  • Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat
  • Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
  • Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak
  • Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri
  • Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
  • Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.

0 komentar:

Posting Komentar