Republik Indonesia yang memenuhi syarat :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang DasarNegara Republik lndonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
- Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat
- Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak
- Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri
- Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
- Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
0 komentar:
Posting Komentar