Sanksinya antara lain :
- Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).
- Tak Punya SIM, Denda Rp 1 Juta! Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari! Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
- Helm Harus Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti yang diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggarnya, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
Nah, setelah tahu sanksinya semoga kesadaran kita untuk berlalu lintas sesuai UU semakin bertambah. Apalagi pihak kepolisian juga telah mensosialisasikan undang-undang nomor 22 Tahun 2009 ini beberapa waktu yang lewat. Untuk informasi lebih detil, silahkan download softcopynya di link berikut.
UU No 22 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (zip).704 kb.
0 komentar:
Posting Komentar